Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)

Tuesday 05th of November 2024

For more information about Indonesian Consulate Events

Click Here for Indonesian Consulate MoFa Website

 


Home
FAQ Legalisasi Dokumen / Surat PDF Cetak
Jumat, 10 Juli 2009 09:14
There are no translations available.

Apakah Persyaratan untuk Melegalisasi Surat / Dokumen?

Q: Apakah Legalisasi itu?
A: Legalisasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris.

Q: Dokumen-dokumen resmi apakah yang lazim di legalisir?
A: Dokumen-dokumen resmi yang lazim dilegalisir oleh Perwakilan R.I. di luar negeri antara lain adalah:

  1. Akta Kelahiran.
  2. Akta kematian.
  3. Pernyataan/Akte Notaris.
  4. Akta Nikah
  5. Akta Cerai
  6. Ijazah.
  7. Keterangan Barang.
  8. Kartu Tanda Penduduk
  9. Kartu Keluarga
  10. Surat Ijin Mengemudi.
  11. Surat Keterangan Dokter.
  12. Surat Kuasa.
  13. Surat Kelakuan baik.
  14. Dan lain-lainnya yang memerlukan legalisasi.

Q: Apakah yang harus dilakukan terhadap dokumen yang akan dilegalisir dan digunakan di Amerika Serikat?
A: Terhadap dokumen yang akan digunakan di Amerika Serikat dokumen itu harus diterjemahkan terlebih dahulu sebelum di legalisir.

Q: Siapakah yang diperbolehkan menerjemahkan dokumen?
A: Setiap orang atau lembaga diperbolehkan menerjemahkan dokumen namun pada bagian atas dokumen harus diberi tanda: Unofficial translation , kecuali jika dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah (sworn translator) yang telah memiliki izin resmi untuk menerjemahkan dokumen.

Q: Bagaimanakah prosedur untuk melegalisasi dokumen yang telah diterjemahkan?
A: Prosedur melegalisasi dokumen yang telah diterjemahkan:

  • Memperlihatkan dokumen asli yang berbahasa Indonesia.
  • Memperlihatkan terjemahan bahasa Inggris dari dokumen asli tersebut.
  • Membayar biaya pengesahan (fee) $ 15.00 per dokumen terjemahan dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Consulate General of the Republic of Indonesia in Chicago

Q: Bagaimana prosedur untuk melegalisasi Surat Kuasa/Surat Pernyataan yang akan digunakan untuk urusan jual beli (komersil) dan urusan umum lainnya (non-komersil)?
A: Prosedur melegalisasi Surat Kuasa/Surat Pernyataan untuk urusan jual beli (komersil) dan urusan umum lainnya (non-komersil):

  1. Menyerahkan dokumen Surat Kuasa/Surat Penyataan yang ditandatangani di depan petugas.
    Catatan:
    • Jika dibubuhi meterai, maka tanda tangan si Pemberi Kuasa/Pernyataan (Pemohon) harus menyentuh meterai tersebut.
    • Dalam dokumen Surat Kuasa harus tercantum Alamat dan Nomor Paspor si Pemberi Kuasa/Pernyataan/Pemohon.
  2. Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Driver License/Bukti Domisili lainnya dari pihak pemohon.
  4. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika yang bersangkutan tidak berdomisili di Amerika Serikat.
  5. Membayar biaya pengesahan (legalization fees) US$ 20.00 dalam bentuk Uang Tunai (Cash) atau Money Order payable to: The Consulate General of the Republic of Indonesia in Chicago.

Q: Bagaimana prosedur Legalisasi Keterangan Barang
A: Prosedur Legalisasi Keterangan Barang adalah:

  • Mengajukan permohonan tertulis tentang maksud dan tujuan legalisasi daftar barang.
    Catatan:
    Mohon disebutkan alamat anda yang ada di Indonesia.
  • Mengajukan daftar barang-barang yang akan dikirimkan. Catatan:
    Jika daftar barang yang diajukan bukan daftar barang dari pihak perusahaan pengiriman barang, mohon daftar barang tersebut diketik yang rapi.
  • Fotocopy paspor pemohon.

Q: Apakah Surat Keterangan itu?
A: Surat Keterangan adalah pernyataan resmi yang menjelaskan kebenaran data/informasi.

Q: Surat Keterangan apa saja yang dikeluarkan oleh KJRI Chicago ?
A: Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh KJRI Chicago antara lain:

  • Surat Keterangan Kelahiran.
  • Surat Keterangan Nikah.
  • Surat Keterangan Kematian

Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran:

A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran yaitu:

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  2. Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran (Birth Certificate) dari pihak Department of Health – Division of Vital Record negara bagian tempat si anak dilahirkan.
  3. Melampirkan fotocopy paspor ayah dan ibu si anak yang masih berlaku (valid).
  4. Melampirkan fotocopy Surat Nikah (Marriage Certificate) orang tua.

Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah?
A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Nikah adalah:

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Nikah.
  2. Melampirkan fotocopy Akta Nikah (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh Circuit Court of City dari negara bagian dimana yang bersangkutan menikah.
  3. Fotocopy paspor masing-masing dari suami dan istri.
  4. Fotocopy Driver Licence/Bukti Domisili lain dari masing-masing suami dan istri.
    Catatan:
    • Jika salah satu pihak atau keduanya tidak memiliki Bukti Domisili di Amerika Serikat maka bisa disertakan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Jika keduanya telah kembali ke Indonesia maka mohon disebutkan alamat terakhir keduanya ketika berada di Amerika Serikat pada isian formulir permohonannya.

Q: Apakah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian?
A: Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian, terutama bagi jenasah yang akan dibawa ke tanah air, adalah:

  1. Melampirkan Surat Kematian (Death Certificate) asli dari Department Health and Human Services.
  2. Melampirkan Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah bebas dari penyakit menular.
  3. Melampirkan Surat Keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenasah almarhum/almarhumah di formalin (embalm).
  4. Paspor asli almarhum/almarhumah.
  5. Tidak dipungut biaya (no fee).
LAST_UPDATED2
 

Service Hour

By appointment only

Monday-Thursday: 09.30-12.30

Friday: 09.00-12.00

 

Payment

The Consulate does not accept cash or card, and only accepts money order or company check addressed to "The Consulate General of the Republic of Indonesia in Chicago - 211 N Carpenter St, Chicago, IL 60607"


Inquiries

Please send email to consular@indonesiachicago.org


Dijalankan dengan Joomla!. Designed by: Joomla Template, web hosting. Valid XHTML and CSS.