Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)

Friday 29th of March 2024

For more information about Indonesian Consulate Events

Click Here for Indonesian Consulate MoFa Website

 


Home Consular Services Pelayanan Kekonsuleran untuk WNI Legalisasi Surat Persetujuan / Kuasa
Legalisasi Surat Persetujuan / Kuasa PDF Print
Tuesday, 30 July 2013 11:41

Legalisasi Dokumen dan Surat Keterangan

 

Dalam situasi New Normal Covid-19, KJRI Chicago hanya menerima pengurusan Legalisasi Dokumen dan Surat Keterangan melalui pos.

Seluruh permohonan agar dikirimkan dengan menyertakan amplop kirim balik yang telah dibubuhkan nama dan alamat pemhon, serta memiliki tracking number.

 

1. Legalisasi Dokumen Terjemahan

KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi, berupa cap, terhadap dokumen-dokumen Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan dokumen lainnya, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Persyaratan:

  • Fotokopi dokumen/naskah asli
  • Terjemahan dari dokumen/naskah asli. Terjemahan harus sesuai dengan naskah aslinya. Apabila terjemahan tidak dilakukan oleh penterjemah tersumpah/sworn translator, pada bagian atas harus dituliskan "Unofficial Translation"
  • Tidak dipungut biaya (free)

 

2. Fotokopi Disahkan Sesuai Aslinya

KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi, berupa cap, bahwa fotokopi dari dokumen-dokumen asli Diploma, Ijazah, Transkrip Nilai, Paspor, SIM, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran, dll, adalah sesuai dengan aslinya.

Persyaratan:

  • Menginformasikan di mana dokumen ini akan digunakan (apakah di AS atau di Indonesia) untuk disesuaikan format kalimat legalisasinya
  • Dokumen asli
  • Fotokopi dokumen asli
  • Tidak dipungut biaya (free)

 

3. Surat Keterangan Kelahiran

KJRI Chicago dapat mengeluarkan surat keterangan untuk mencatat kelahiran seorang anak dari ayahnya atau ibunya, atau kedua orangtuanya Warga Negara Indonesia.

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi paspor ayah dan ibu
  • Akta Nikah orang tua yang asli dan fotokopi
  • Tidak dipungut biaya (fee)

 

4. Surat Kuasa/Pernyataan

KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi terhadap Surat Kuasa/Pernyataan yang akan digunakan untuk kegiatan jual/beli di Indonesia.

Persyaratan:

  • Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan asli, yang mencantumkan:
    • Maksud, tujuan, dan informasi yang jelas
    • Alamat pemohon di Amerika Serikat
    • Nama pemohon, yang sama dengan nama yang tertera di Paspor RI pemohon
    • Jika menggunakan materai, tanda tangan pemohon harus berada di atas atau menyentuh materai
  • Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemohon harus disahkan/dicap terlebih dahulu oleh Notaris Publik (Public Notary) di Amerika Serikat
  • Paspor asli yang masih berlaku. Apabila visa Amerika Serikat pemohon berada di buku paspor lama yang sudah habis masa berlakunya, paspor lama tersebut harus turut disertakan
  • Kartu Permanent Resident asli yang masih berlaku (bila ada)
  • Fotokopi kartu ID/SIM/bukti domisili pemohon
  • Tidak dipungut biaya (fee)

 

5. Surat Keterangan Kematian

KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi terhadap dokumen-dokumen kematian yang dikeluarkan otoritas berwenang di Amerika Serikat, serta menerbitkan Surat Ketarangan Kematian bagi jenazah yang akan dibawa ke tanah air.

Persyaratan:

  • Surat Kematian (Death Certificate) asli yang dikeluarkan oleh Department of Health atau Office of Vital Statistics/Records
  • Surat Keterangan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular (Certificate of No Internationally Quarantinable Diseases) yang dikeluarkan oleh Department of Health atau Office of Vital Statistics/Records
  • Surat Keterangan bahwa jenazah telah dibalsem/diformalin (Embalmers Affidavit) dari Funeral Home atau Mortuary
  • Paspor asli Almarhum/Almarhumah untuk dibatalkan oleh KJRI Chicago
  • Tidak dipungut biaya (fee)

 

6. Surat Keterangan Nikah

KJRI Chicago dapat menerbitkan Surat Keterangan Nikah yang mencatat pernikahan antar sesama Warga Negara Indonesia ataupun antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing.

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir Surat Keterangan Perkawinan
  • Fotokopi Akta Perkawinan (Marriage Certificate) yang dikeluarkan oleh Circuit Court atau Vital Records for City or County
  • Fotokopi paspor masing-masing suami dan istri
  • Fotokopi kartu ID/SIM/bukti domisili masing-masing suami dan istri
  • Tidak dipungut biaya (fee)

7. Legalisasi Daftar Barang dan Surat Keterangan Barang Pindahan

Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga, yang karena kepindahan pemiliknya dari luar negeri ke Indonesia akan dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Barang-barang keperluan rumah tangga tersebut diperuntukkan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga pemiliknya, tidak termasuk persediaan barang dagangan, barang larangan, dan kendaraan bermotor.

Contoh dari barang-barang tersebut antara lain adalah perabot rumah tangga, alat-alat dapur, piano/organ/alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, pemutar video/DVD/Blu-Ray, komputer, alat penyejuk ruangan, ataupun barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.

Barang-barang pribadi yang dibawa dengan menggunakan koper tidak memerlukan legalisasi daftar barang dan surat keterangan barang.

Surat Keterangan Barang Pindahan tidak dapat diberikan kepada WNA, kecuali WNA tersebut karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Kementerian Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 bulan dan dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya 1 tahun.

Persyaratan:

  • Mengurus legalisasi sebelum berangkat/kembali ke Indonesia
  • Mengajukan permohonan tertulis dengan mencantumkan:
    • Maksud dan tujuan pengurusan legalisasi daftar barang
    • Alamat terakhir di Amerika Serikat
    • Tanggal kedatangan di Amerika Serikat
    • Tanggal kepulangan dari Amerika Serikat
  • Mengajukan barang-barang yang akan dikirimkan dalam satu daftar, termasuk keterangan jumlah barang dan kondisi barang
  • Asli dan fotokopi dari paspor pemohon yang masih berlaku

Last Updated on Sunday, 21 June 2020 21:06
 

Service Hour

By appointment only

Monday-Thursday: 09.30-12.30

Friday: 09.00-12.00

 

Payment

The Consulate does not accept cash or card, and only accepts money order or company check addressed to "The Consulate General of the Republic of Indonesia in Chicago - 211 N Carpenter St, Chicago, IL 60607"


Inquiries

Please send email to consular@indonesiachicago.org


Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Template, web hosting. Valid XHTML and CSS.