For more information about Indonesian Consulate Events Click Here for Indonesian Consulate MoFa Website
|
|
Legalisasi Surat Persetujuan / Kuasa |
Tuesday, 30 July 2013 11:41 |
Legalisasi Dokumen dan Surat Keterangan
Dalam situasi New Normal Covid-19, KJRI Chicago hanya menerima pengurusan Legalisasi Dokumen dan Surat Keterangan melalui pos. Seluruh permohonan agar dikirimkan dengan menyertakan amplop kirim balik yang telah dibubuhkan nama dan alamat pemhon, serta memiliki tracking number.
1. Legalisasi Dokumen Terjemahan KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi, berupa cap, terhadap dokumen-dokumen Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan dokumen lainnya, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Persyaratan:
2. Fotokopi Disahkan Sesuai Aslinya KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi, berupa cap, bahwa fotokopi dari dokumen-dokumen asli Diploma, Ijazah, Transkrip Nilai, Paspor, SIM, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran, dll, adalah sesuai dengan aslinya. Persyaratan:
3. Surat Keterangan Kelahiran KJRI Chicago dapat mengeluarkan surat keterangan untuk mencatat kelahiran seorang anak dari ayahnya atau ibunya, atau kedua orangtuanya Warga Negara Indonesia. Persyaratan:
4. Surat Kuasa/Pernyataan KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi terhadap Surat Kuasa/Pernyataan yang akan digunakan untuk kegiatan jual/beli di Indonesia. Persyaratan:
5. Surat Keterangan Kematian KJRI Chicago dapat memberikan legalisasi terhadap dokumen-dokumen kematian yang dikeluarkan otoritas berwenang di Amerika Serikat, serta menerbitkan Surat Ketarangan Kematian bagi jenazah yang akan dibawa ke tanah air. Persyaratan:
6. Surat Keterangan Nikah KJRI Chicago dapat menerbitkan Surat Keterangan Nikah yang mencatat pernikahan antar sesama Warga Negara Indonesia ataupun antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing. Persyaratan:
7. Legalisasi Daftar Barang dan Surat Keterangan Barang Pindahan Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga, yang karena kepindahan pemiliknya dari luar negeri ke Indonesia akan dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Barang-barang keperluan rumah tangga tersebut diperuntukkan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga pemiliknya, tidak termasuk persediaan barang dagangan, barang larangan, dan kendaraan bermotor. Contoh dari barang-barang tersebut antara lain adalah perabot rumah tangga, alat-alat dapur, piano/organ/alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, pemutar video/DVD/Blu-Ray, komputer, alat penyejuk ruangan, ataupun barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga. Barang-barang pribadi yang dibawa dengan menggunakan koper tidak memerlukan legalisasi daftar barang dan surat keterangan barang. Surat Keterangan Barang Pindahan tidak dapat diberikan kepada WNA, kecuali WNA tersebut karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Kementerian Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 bulan dan dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya 1 tahun. Persyaratan:
|
Last Updated on Sunday, 21 June 2020 21:06 |
Service Hour
By appointment only Monday-Thursday: 09.30-12.30 Friday: 09.00-12.00
Payment The Consulate does not accept cash or card, and only accepts money order or company check addressed to "The Consulate General of the Republic of Indonesia in Chicago - 211 N Carpenter St, Chicago, IL 60607"
Please send email to consular@indonesiachicago.org |
|
Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Template, web hosting. Valid XHTML and CSS.